Kasus Pembunuhan di Rupat Polres Bengkalis sudah tetap kan dua tersangka
BENGKALIS, WBN – Polres Bengkalis menggelar konferensi pers di Makopolres jalan pertanian Desa sengoro Kecamatan Bengkalis Senin (31/10/2022).
pers dugaan tindak pidana pembunuhan,terhadap korban TS Farid, tempat kejadianya di Jambatan Kembar Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 25 Mei 2022 waktu lalu. Konferensi
Bengkalis telah ditetapkan 2 orang tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres
pers Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Aipda Absen Hutapea. Saat konferensi
Bengkalis menjelaskan, “Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim M. Reza Kasat Reskrim Polres
Bengkalis langsung mengirim permintaan kepada Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap korban TS Farid, dari hasil keterangan autopsi ditemukan tanda-tanda luka kekerasan dengan benda tumpul di sekitaran kepala dan dada korban. Reza menjelaskan lagi, berdasarkan laporan polisi yang diterima, Sat Reskrim Polres
“Kemudian kami melaksanakan penyidikan, beberapa saksi kami periksa termasuk ada Bhabinkamtibmas yang saat kejadian berada di lokasi, setelah beberapa kali pemeriksaan saksi-saksi kami periksa, akhirnya kami telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yang melakukan pemukulan dan melempar sawit terhadap TS Farid,” ungkap M. Reza.
korban dan itu juga tertuang didalam hasil autopsi,” jelas M. Reza. “Tersangka Faizal kami tahan sejak 10 Oktober 2022, berdasarkan keterangan saksi mengatakan tersangka Faizal berperan memukul dengan menggunakan kayu yang mengenai leher
Lalu tersangka Ismail sudah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan namun tidak datang, Dan terpaksa kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka Ismail di Rupat.
korban, Sesuai hasil autopsi memang terlihat ada tanda – tanda bekas tanda tersebut dan diduga itu adalah bekas benda tumpul yang dimaksud adalah buah tandan sawit,” jelas M.Reza lagi. “Hasil pemeriksaan, Tersangka Ismail berperan melempar tandan buah sawit ke arah dada
masih dalam proses. Atas persesuaian saksi-saksi dan keterangan hasil autopsi, sudah kami lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut dan sekarang
Barang bukti yang dapat di amankan dari saksi pertama yaitu 1 (satu) tandan buah sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki tipe D Tracker 150 CC warna putih hijau, papar Reza.
pers polres Bengkalis lakukan reka kontruksi perkara di halaman Mako polres Bengkalis,Dalam reka kontruksi di hadirkan tersangka dan juga para saksi – saksi dan di lakukan beberapa adegan kejadian. Seusai konferensi
media dalam reka kontruksi di saksikan oleh pihak kepolisian dan juga dari pihak kajari Bengkalis serta beberapa awak media , Dalam rekakontruksi berjalan dengan lancar **(Riduwan) Pantauan awak
Berita Lain : Kapolres Bengkalis Berikan Bantuan, Anak Penderita Gangguan Syaraf
Komentar ditutup.