Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kasus Hukum

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu ,Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

Abah Rohmanbadge-check


					Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu ,Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka di tangkap berikut ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu serta sejumlah peralatan produksi yang di gunakan untuk membuat uang palsu. Selasa (23/9/2025).

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan kasus ini terbongkar pada Kamis, 18 September 2025 setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan merupakan residivis di kasus yang sama, sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, 986 lembar pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp. 100 Ribu.

Selain itu di amankan juga peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi menegaskan bahwa peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Status Waspada dan Aktivitas Meningkat

22 September 2025 - 20:43 WIB

Gunung Semeru erupsi

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat, Status Awas Warga Diminta Waspada

22 September 2025 - 20:23 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi

Anggota DPRD Gorontalo Wahyu Moridu : Rampok Uang Negara

19 September 2025 - 17:22 WIB

Bupati Bogor Dukung Energi Panas Bumi di Forum IIGCE 2025

17 September 2025 - 18:43 WIB

Bupati Bogor Dukung Energi Panas Bumi di Forum IIGCE 2025

Bupati Bogor Beri Hadiah Umroh untuk Tokoh Pendidikan dan Sosial

15 September 2025 - 21:36 WIB

Bupati Bogor Beri Hadiah Umroh untuk Tokoh Pendidikan dan Sosial
Trending di Berita