Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Aninggell verified

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Perbesar

Sumber Foto : RRI

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik

Penetapan ini menandai langkah besar dalam pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dalam lampiran Perpres tersebut ditegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya ibu kota baru sebagai pusat politik pada 2028.
Prabowo menekankan pentingnya percepatan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang memiliki luas 800–850 hektare. Kawasan ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan di IKN dan dirancang sebagai kota cerdas, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.

Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik

Perpres 79/2025 merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat resmi menjadi ibu kota politik. Antara lain: – Pembangunan gedung dan perkantoran minimal 20 persen. – Pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen. – Ketersediaan sarana prasarana dasar minimal 50 persen. – Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Selain itu, pemindahan pemerintahan akan berjalan jika terdapat 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN. Penerapan sistem kota cerdas juga ditargetkan mencapai cakupan 25 persen.

Pemindahan ASN dan Hunian di IKN

Dalam dokumen Perpres, pemerintah menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemindahan ibu kota. Seiring dengan itu, pembangunan hunian bagi ASN dan masyarakat umum diprioritaskan agar ekosistem perkotaan dapat berjalan seimbang.
Pembangunan rumah tangga layak, transportasi publik, hingga infrastruktur digital menjadi fokus utama. Selain mendukung kebutuhan dasar, pemerintah juga menekankan pembangunan aksesibilitas antarwilayah untuk memastikan mobilitas warga dan efisiensi layanan pemerintahan.

Dorongan Pembangunan Berkelanjutan

IKN dirancang bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga kota modern dengan prinsip berkelanjutan. Pemerintah menargetkan pemanfaatan energi hijau, transportasi ramah lingkungan, serta digitalisasi layanan publik.
Dengan demikian, IKN diharapkan mampu menjadi simbol modernisasi pemerintahan sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Tantangan Menuju 2028

Meski ditetapkan, tantangan besar masih menanti. Pembangunan infrastruktur, pemindahan ASN, hingga penerapan sistem kota cerdas membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan dukungan pembiayaan besar.
Namun, dengan payung hukum Perpres 79/2025, pemerintah optimistis target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 dapat tercapai sesuai rencana.


Penulis : Divita

Presiden Prabowo Bertolak ke New York Hadiri Sidang Umum PBB

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Komentar ditutup.

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara – STIN

8 November 2025 - 18:14

Ketua Umum Banteng Komando dan Pengurus Mako Kunjungi Anggota BK Kalewang di Rumah Sakit Islam Faisal

5 November 2025 - 22:28

Penemuan 2 Kerangka Hangus di Gedung ACC Kwitang

Penemuan 2 Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Jakpus

2 November 2025 - 15:33

Ketua Umum Banteng Komando Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Staf Pengurus di Kodim 1408/Makassar

2 November 2025 - 00:51

Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara di Kaltim sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP.