WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani
JAKARTA – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, usai purna tugas dari jabatannya pada September 2025.
Penyerahan Manfaat Pensiun
Dalam unggahan resmi Instagram @taspen, penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun resmi Taspen.
Perjalanan Panjang Sri Mulyani sebagai Menkeu
Sri Mulyani tercatat menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam tiga periode pemerintahan berbeda. Pertama, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2005–2010), kemudian kembali di era Presiden Joko Widodo (2019–2024), dan terakhir di era Presiden Prabowo Subianto (2024–2025).
Pengabdian panjangnya menjadikan Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh di bidang ekonomi dan keuangan Indonesia.
Hak Pensiun Menteri Berdasarkan Aturan
Hak pensiun pejabat negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Pasal 11 ayat (2) menyebutkan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dari dasar pensiun.
Artinya, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya tetap berhak memperoleh manfaat pensiun, termasuk Sri Mulyani setelah purna tugas pada 2025.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas
Selain manfaat pensiun, mantan Menteri Keuangan juga mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres tersebut mengatur bahwa:
Menteri berusia di bawah 60 tahun saat selesai menjabat berhak atas jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Menteri berusia di atas 60 tahun berhak atas jaminan kesehatan seumur hidup.
Layanan kesehatan ini mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif sesuai kebutuhan medis. Jaminan ini juga berlaku bagi pasangan suami atau istri menteri.
Taspen dan Komitmen Kesejahteraan Pejabat Negara
Dengan penyaluran manfaat pensiun dan THT kepada Sri Mulyani, PT Taspen menegaskan kembali komitmennya sebagai penyedia layanan kesejahteraan ASN dan pejabat negara.
Melalui program ini, diharapkan para pejabat negara yang telah menyelesaikan masa baktinya tetap mendapatkan kepastian kesejahteraan dan perlindungan sosial di masa purnatugas.
Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Utama, Berita Hari Ini, Berita Terkini - Terbaru - Hari Ini, News, Sri Mulyani, Taspen, Berita Hari Ini Terkini.