Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

badge-check


Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group

 

WARTA BELA NEGARA | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Dalam kesempatan itu, Kejagung mengungkap telah menyita uang senilai Rp 479.175.079.148 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang menjerat PT Darmex Plantations, anak usaha dari PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa total uang yang berhasil disita dalam kasus tersebut jauh lebih besar. Hingga kini, Kejaksaan telah menyita dana mencapai Rp 6.862.008.004.090 (Rp 6,8 triliun), yang tidak hanya dalam bentuk rupiah, namun juga dalam berbagai mata uang asing.

“Selain uang rupiah, kami juga menyita 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), 13.700 dolar Australia (AUD), 2.000.000 yen Jepang, 5.645.000 won Korea, 2.005 yuan China, dan 300 ringgit Malaysia,” terang Harli.

Ia menegaskan bahwa semua uang hasil penyitaan tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan negara melalui Bank Persepsi.

“Tidak ada uang yang dibawa pulang atau disimpan secara pribadi. Semua langsung dititipkan di rekening resmi milik Kejaksaan,” tegasnya.

 

Kasus Besar yang Rugikan Negara Rp 104 Triliun

Kasus yang menjerat PT Duta Palma Group dan perusahaan-perusahaan afiliasinya ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Sejumlah perusahaan yang diselidiki antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang terbukti melakukan penyerobotan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berdasarkan perhitungan gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian hingga Rp 99,2 triliun, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset dan pemulihan keuangan negara.(*)

Redaksi

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Baca Selanjutnya

Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jabar Dipimpin Ketua Indrayana

28 Juni 2025 - 21:32 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jawa Barat Dipimpin Ketua Indrayana

iPhone 17 Air Bawa Desain Ultra-Tipis dan Kamera Unik

28 Juni 2025 - 17:41 WIB

iPhone 17 Air Bawa Desain Ultra-Tipis dan Kamera Unik

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival Desa Wisata Kabogorfest 2025

15 Juni 2025 - 23:01 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

15 Juni 2025 - 20:28 WIB

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

5 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas U23 Indonesia

15 Juni 2025 - 19:50 WIB

5 Pemain Persib Bandung
Trending di Berita Utama
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus