Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

badge-check


Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar Perbesar

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolres Bogor Sidak ke Sejumlah Pasar

BOGOR | WBN – Polres Bogor bersama Dinas perindutrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor gelar patroli pasar dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah gudang, baik distributor maupun agen penyalur dalam rangka mengecek stok minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa (15/3/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin yang terjun langsung saat patroli pasar mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor minyak goreng.

“Pengecekan kita lakukan secara acak, langkah ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran,” kata AKBP Iman Imanuddin.

Lebih lanjut Kapolres Bogor mengatakan, kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa ketersediaan minyak goreng aman, kemudian harganya di pasaran pun stabil.

“Maka diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng, karena ketersediaannya terjamin ada,” jelasnya.

Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi, kata Kapolres, belum ditemukan dugaan penimbunan, namun kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

“Di sisi lain, minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi,” ucap Kapolres Bogor.

Kapolres menegaskan, kedepannya kami pun akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng ini.

“Nantinya, bila ada yang terbukti melakukan penimbun para pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat, agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : Pimpin Upacara Kehormatan di TMP Pondok Rajeg, Kapolres Bogor: Teruskan Perjuangan Pahlawan

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Baca Berita Lainya

Kades Bojong Baru Hadiri Giat Posyandu RW 12 Perum Puspa Raya

23 Mei 2025 - 18:01 WIB

Kades Bojong Baru Hadiri Giat Posyandu RW 12 Perum Puspa Raya

Remaja 15 Tahun di Gorontalo Hilang Terseret Arus Saat Bikin Konten

18 Mei 2025 - 18:21 WIB

Remaja 15 Tahun di Gorontalo Hilang Terseret Arus Saat Bikin Konten

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

14 Mei 2025 - 21:01 WIB

Cara Membuat SKCK Online

RSU UMC Milad ke-11 : Berkemajuan Membangun Masyarakat Sehat

11 Mei 2025 - 14:29 WIB

RS UMC Milad ke-11 : Berkemajuan Membangun Masyarakat Sehat

Seorang Ayah Demo di RSUD Karawang Tuntut Keadilan Kematian Bayinya

9 Mei 2025 - 10:04 WIB

Seorang Ayah Demo di RSUD Karawang Tuntut Keadilan atas Kematian Bayinya
Trending di Berita Daerah