Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025

Aninggellbadge-check


					Foto : Artifical Intelligence Center Indonesia Perbesar

Foto : Artifical Intelligence Center Indonesia

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025

WARTABELANEGARA.COM | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025.

Informasi tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Rabu (28/5/2025). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan seiring dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, pada 29-30 Mei 2025 ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan selama dua hari tersebut, Dishub mengimbau para pengguna jalan tetap menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

 

Editor : Aninggell

Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Gubernur Pramono Anung Pasang Deadline Akhir Oktober Atasi Macet TB Simatupang

15 September 2025 - 15:34 WIB

Gubernur Pramono Anung Pasang Deadline Akhir Oktober Atasi Macet TB Simatupang

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

15 September 2025 - 15:28 WIB

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Ditunda

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

15 September 2025 - 15:23 WIB

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 10–16 September 2025

14 September 2025 - 16:37 WIB

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup

14 September 2025 - 11:25 WIB

ODGJ, Lansia, dan Difabel Berhak Terima Bansos Seumur Hidup
Trending di Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka